Bisnis.com, MEDAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) rencana tata ruang dan wilayah Sumatra Utara perlu segera dirampungkan. Pasalnya, pengusaha menilai ketidakpastian RTRW tersebut menghambat investasi.
Adapun, perkebunan merupakan salah satu sektor utama penopang pertumbuhan ekonomi Sumut.
Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun menuturkan, melalui pengesahan ranperda RTRW Sumut tersebut, pengusaha perkebunan dapat segera memperoleh sertifikasi ISPO.
"Saat ini di uar negeri sangat ketat, mereka meminta sertifikasi ISPO, sangat perhatian terhadap masalah lingkungan. Perusahaan perkebunan Indonesia itu masih banyak yang belum. Negara-negara tujuan ekspor itu butuh kepastian perusahaan membuka lahan dengan membakar hutan apa tidak, merusak lingkungan, apa tidak," ujar Derom, Kamis (14/8/2014).
Pengesahan ranperda RTRW Sumut saat ini masih terhambat penunjukan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Adapun, sebagian besar daerah di Sumut, termasuk kawasan hutan lindung.
Derom menambahkan, dari total lebih 1.000 perusahaan perkebunan Indonesia, yang sudah mendapatkan ISPO baru sekitar 40-50 perusahaan dan yang sedang dalam proses 20-30 perusahaan.
"Apalagi di Sumut, perkebunan ini kan bisnis tertua," ucapnya.
Sebelumnya, Sekda Provsu Nurdin Lubis menuturkan, di pemerintah pusat, terjadi dua kondisi. Pertama, Keputusan Mendagri tentang Evaluasi Ranperda RTRW Sumut 2014-2034 masih harus berpedoman kepada Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Sumut.
Kendati begitu, Mahkamah Agung pada 23 Desember 2011, telah menyatakan Keputusan Menhut tersebut tidak sah dan tidak berlaku untuk Sumut. MA juga memerintahkan Menhut untuk mencabut keputusan tersebut.
"Kami saat ini masih menunggu Kemenhut. Kami sudah meyurati Menhut mengenai permohonan percepatan penerbitan keputusan yang baru, bahkan sejak Januari 2014, tapi belum ditanggapi," ujar Nurdin.
Lebih lanjut, Nurdin mengatakan karena belum ada tanggapan dan tindak langsung dari Kemenhut, maka pada bulan ini pula pihaknya akan kembali melayangkan surat permohonan.