Bisnis.com, PALEMBANG –- Pemprov Sumsel diingatkan untuk tetap berperan menyusun masterplan reklamasi Kawasan Tanjung Carat seluas 3.000 hektare jika sudah menggandeng swasta.
Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan reklamasi.
Direktur Pesisir dan Lautan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Eko Rudianto, mengatakan pemerintah sebagai regulator harus memastikan masterplan reklamasi dibuat secara baik.
“Mau siapa pun yang menyusun [masterplan], termasuk swasta, tetapi pemerintah harus mengawalnya dan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan harus sekecil mungkin,” katanya di Palembang, Jumat (8/8/2014).
Dia mengatakan pengawalan itu juga diperlukan saat pelaksanaan reklamasi agar pihak swasta betul-betul mengikuti masterplan yang telah disusun, misalnya terkait penerapan ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 30%.
Menurut dia, jika pihak swasta tidak melaksanakan reklamasi sesuai perencanaan maka pemerintah berhak mencabut izinnya.
Hal tersebut suda diatur dalam Perpres No 122/2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kepala UPTD Tata Ruang Bappeda Sumsel, Regina Ariyanti, mengatakan pihaknya memastikan proses reklamasi tidak sepenuhnya diserahkan kepada swasta.
“Kalau [provinsi] lain izin lokasinya itu kepada swasta, Sumsel mengupayakan yang pegang adalah pemerintah provinsi, soal nanti swasta ikut kerja sama tetapi kan rencana dan masterplannya kami yang atur,” katanya.
Dia mengemukakan, saat ini belum ada pihak swasta yang menawarkan kerjasama untuk reklamasi Tanjung Carat.
“Baru sebatas bertanya, yang ngerjain Teluk Benoa sempat sih tanya juga tapi belumlah,” katanya.