Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLAIM JASA RAHARJA KALTIM Januari-Juli 2014 Turun 23,88%

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur mencatat penurunan pembayaran klaim pada periode Januari-Juli 2014 sebesar 23,88% atau senilai Rp2,04 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Ilustrasi, kecelakaan di jalan raya/Bisnis.com
Ilustrasi, kecelakaan di jalan raya/Bisnis.com

Bisnis.com, BALIKPAPAN - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur mencatat penurunan pembayaran klaim pada periode Januari-Juli 2014 sebesar 23,88% atau senilai Rp2,04 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kaltim Eri Martajaya mengatakan tingkat kecelakaan di Kalimantan Timur memang lebih kecil dibandingkan dengan daerah lainnya yang pernah ia kunjungi.

Selain itu, penurunan pembayaran klaim ini bisa disebabkan oleh berbagai macam sebab seperti kesadaran berkendara aman yang meningkat atau kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal.

“Tahun ini sampai Juli, pembayaran klaim yang kami lakukan senilai Rp8,54 miliar. Sementara tahun lalu, di periode yang sama tercatat mencapai Rp10,58 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/8/2014).

Eri menyebutkan pembayaran klaim sebesar Rp8,54 miliar tersebut terdiri dari pembayaran berdasarkan UU No.33/1964 sebesar Rp309,05 juta dan berdasarkan UU No. 34/1964 sebesar Rp8,2 miliar. Pembayaran berdasarkan UU No.33/1964 yakni untuk penumpang angkutan umum sedangkan untuk UU No.34/1964 pembayaran klaim ditujukan untuk kecelakaan dua kendaraan atau korban tabrakan kendaraan bermotor.

Adapun perinciannya, santunan untuk korban meninggal dunia berdasarkan UU No. 33/1964 sebesar Rp135 juta dan berdasarkan UU No. 34/1964 sebesar Rp5,4 miliar. Santunan untuk korban luka berat berdasarkan UU No. 33/1964 dan berdasarkan UU No. 34/1964 secara berurutan mencapai Rp170 juta dan Rp2,6 miliar.

Sementara untuk korban luka ringan, santunan yang dibayarkan sesuai UU No. 33/1964 dan UU No. 34/1964 senilai Rp1,28 juta dan Rp42,86 juta. Adapun untuk korban cacat tetap, santunan yang dibayarkan berdasarkan UU No. 34/1964 senilai Rp70,37 juta. Jasa Raharja Cabang Kaltim juga membayarkan biaya penguburan senilai Rp2 juta sesuai dengan UU No. 33/1964 dan Rp13 juta sesuai dengan UU No. 34/1964.

Saat ini, pihaknya mengupayakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalan. Selain bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menggalakkan safety riding, pihaknya juga memberikan bantuan obat-obatan kepada pengendara, pengemudi atau penumpang yang kurang sehat.

Pembayaran klaim saat mudik Lebaran sudah tuntas karena jalur mudik di Kaltim cenderung tidak padat. Eri menyebutkan sejak H-7 sampai H+6, Jasa Raharja Cabang Kaltim telah membayarkan santunan senilai Rp672 juta baik untuk korban luka, meninggal dunia maupun untuk santunan penguburan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper