Bisnis.com, JAKARTA- Sidang lanjutan perkara kebakaran lahan gambut antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan PT Surya Panen Subur (SPS) dilangsungkan Kamis (24/7/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada agenda sidang kali ini SPS kembali mengajukan dua saksi ahli.
Selama proses persidangan, SPS sudah mengajukan empat saksi ahli.
Selain pengajuan saksi ahli, dalam sidang kali ini SPS juga menunjukkan 70 bukti surat dari total 120 bukti surat yang ada.
Sidang kasus ini dipimpin oleh hakim ketua Nani Indarwati.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini bermula dari kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa, Aceh yang merupakan lahan perkebunan dari PT. SPS.
KLH kemudian menuding SPS telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena dengan sengaja membiarkan kebakaran tersebut, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Atas hal tersebut KLH menuntut ganti rugi yang besarnya mencapai Rp439 miliar.