Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MALPRAKTIK RS ASRI: Mediasi Gugatan Digelar di PN Jakarta Selatan

Proses mediasi perkara dugaan malpraktik RS Asri digelar pertama kali di PN Jakarta Selatan
Martini Zanif menggugat RS Asri setelah bayinya meninggal dalam proses persalinan dengan metode water birth di rumah sakit tersebut. /Bisnis.com
Martini Zanif menggugat RS Asri setelah bayinya meninggal dalam proses persalinan dengan metode water birth di rumah sakit tersebut. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Proses mediasi perkara dugaan malpraktik yang dilayangkan oleh pasien Martini Zanif terhadap Rumah Sakit Asri digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum RS Asri, Najab Khan enggan memberi komentar terkait tuduhan terhadap kliennya. Dirinya mengatajan baru akan menanggapi selepas hari raya.

Hal serupa disampaikan Bily Eka Pjutra kuasa hukum Tamtam Otamar dokter kandungan yang juga digugat. Bily mengatakan belum bisa memberi komentar selama proses mediasi.

Seperti diberitakan sebelumnya Martini Zanif menggugat RS Asri setelah bayinya meninggal dalam proses persalinan dengan metode water birth di rumah sakit tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper