Bisnis.com, JAKARTA - Proses mediasi perkara dugaan malpraktik yang dilayangkan oleh pasien Martini Zanif terhadap Rumah Sakit Asri digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum RS Asri, Najab Khan enggan memberi komentar terkait tuduhan terhadap kliennya. Dirinya mengatajan baru akan menanggapi selepas hari raya.
Hal serupa disampaikan Bily Eka Pjutra kuasa hukum Tamtam Otamar dokter kandungan yang juga digugat. Bily mengatakan belum bisa memberi komentar selama proses mediasi.
Seperti diberitakan sebelumnya Martini Zanif menggugat RS Asri setelah bayinya meninggal dalam proses persalinan dengan metode water birth di rumah sakit tersebut.