Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 327 dari 524 kepala daerah yang dipilih melalui proses pemilihan langsung (pilkada) atau sekitar 62,4% terjerat proses hukum.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menyebutkan sebanyak 86% dari 327 kepala daerah berkasus tersebut terjerat proses hukum atas kasus korupsi.
Menurut Djohermansyah, banyak kepala daerah menghadapi kasus korupsi sebagai dampak politik biaya tinggi saat yang bersangkutan mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Biaya bayar kampanye mahal. Kerumitan itu membuat terjadi korupsi," ujarnya sebagaimana dikutip laman Sekretariat Kabinet RI, Sabtu (19/7/2014).
Djohermansyah juga menyoroti banyak pecah kongsi di antara pasangan kepala daerah dengan wakil kepala daerah terpilih. Berdasarkan catatan Kemendagri, katanya, 94% kepala daerah dan wakil kepala daerah pecah kongsi. "Kepala [daerah] dan wakilnya tidak harmonis [kemudian] pecah," ujarnya.
Di sisi lain, Pilkada langsung juga menumbuhkan terjadinya politik dinasti. Kemendagri mencatat aebanyak 11% pemerintahan di daerah merupakan politik dinasti. Sinyal politik dinasti tersebut terlihat pula pada hasil Pemilihan Legislatif (Pileg), April 2014. "Banyak keluarga kepala daerah memenangkan kursi DPR," katanya.
62,4% Kepala Daerah Hasil Pilkada Kena Kasus Hukum
Sebanyak 327 dari 524 kepala daerah yang dipilih melalui proses pemilihan langsung (pilkada) atau sekitar 62,4% terjerat proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Topik
Konten Premium