Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan seleksi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk periode 2014-2019. Anggota ini dipilih dari empat unsur, yaitu dari pemerintah, tenaga ahli, pemberi kerja, dan pekerja.
Setelah lolos persyaratan dan seleksi administrasi, ada sebanyak 148 peserta yang ikut tes. Mereka terdiri dari unsur ahli sebanyak 118 orang, unsur pemberi kerja dan pekerja sebanyak 30 orang. Sedangkan dari unsur pemerintah langsung ditunjuk oleh Presiden.
Mereka yang sudah lolos seleksi administrasi tersebut, selanjutnya mengikuti ujian tertulis.
Sebanyak 118 ahli dari berbagai bidang hari ini (Kamis, 17 Juli) mengikuti ujian tertulis seleksi anggota DJSN 2014-2019. Mereka harus menyelesaikan sekitar 50 soal pilihan ganda dan 1 soal essai dalam waktu 120 menit.
"Dari 118 peserta ahli ini, nanti akan dipilih sebanyak 12 orang dengan nilai terbaik. Dari 12 ini nanti dipilih lagi oleh Presiden sebanyak 6 orang. Sisanya yang 6 orang lagi sebagai anggota cadangan," kata Chazali Situmorang, Ketua DJSN yang juga Panitia Seleksi, di Kantor Kemenko Kesra, Kamis (17/7/2014).
Masa kepengurusan DJSN memang berakhir pada Juli ini, namun diperpanjang hingga terbentuknya kepengurusan yang baru.
Keanggotaan DJSN sendiri terdiri dari empat unsur keterwakilan.
Pertama, unsur pemerintah yang diusulkan oleh menteri yang bersangkutan melalui Menko Kesra.
Kedua, unsur tokoh/ahli yang diusulkan oleh organisasi, atau mendaftarkan diri langsung ke Panitia Seleksi.
Ketiga, unsur organisasi pemberi kerja yang diusulkan oleh organisasi pemberi kerja di tingkat nasional ke Panitia Seleksi melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Keempat, unsur organisasi pekerja/organisasi buruh, yang diusulkan oleh organisasi pekerja/organisasi buruh di tingkat nasional ke Panitia Seleksi melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Ujian tertulis untuk unsur pemberi kerja dan pekerja dijadwalkan sekitar Agustus, dan diikuti oleh 30 orang. Nanti dipilih 8 peserta yang terbaik yang diajukan kepada Presiden. Dari 8 ini dipilih 4 anggota oleh Presiden, sisanya sebagai anggota PAW atau Pengganti Antar Waktu," tambahnya.
Chazali menuturkan total anggota DJSN sendiri sebanyak 15 orang. Terdiri dari 5 orang unsur pemerintah, 6 orang unsur ahli, serta 4 unsur pemberi kerja dan pekerja.
"DJSN ini adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan 11 sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," tambahnya.