Bisnis.com, JAKARTA- Apple Inc. setuju untuk membayar US$450 juta untuk menyelesaikan tudingan Amerika Serikat dan konsumen bahwa perusahaan tersebut melakukan penetapan harga buku elektronik, demikian disebutkan dalam gugatan.
Bloomberg melaporkan pada Kamis (17/7/2014) bahwa perusahaan teknologi yang berbasis di California tersebut dihadapkan pada sidang bulan ini di Pengadilan Federal atas gugatan yang diajukan oleh 30 negara bagian AS dan juga konsumen. Dalam gugatan Apple dituntut ganti rugi senilai US$840 juta.
Kuasa hukum mengatakan pada hakim distrik AS Denise Cote pada Juni bahwa para pihak telah menandatangani perjanjian prinsip mengikat. Detil perjanjian diajukan ke Pengadilan pada Rabu (16/7/2014).
Menurut catatan Bloomberg, Cote memutuskan perkara tahun lalu yang diajukan Departemen Kehakiman AS bahwa Apple terlibat monopoli penetapan harga dengan lima perusahaan penerbit terbesar dan melanggar Undang-Undang Antitrust AS. Pada kasus itu Apple menyatakan banding.