Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumsel mencatat terdapat 19.645 hektare areal hutan yang perlu mendapat persetujuan DPR RI untuk diubah peruntukannya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Yohanes H. Toruan, mengatakan mayoritas perubahan kawasan hutan itu menjadi kawasan permukiman masyarakat.
“Persetujuan DPR RI diperlukan karena luasan tersebut masuk dalam daftar penting cakupan luas dan strategis (DPCLS). Persetujuan itu juga untuk penguatan status hukum dari lahan yang telah menjadi kawasan permukiman,” katanya saat menerima kunjungan Komisi IV DPR RI di Palembang, Senin (23/6/2014).
Belasan ribu hektare hutan yang berubah peruntukan itu tersebar di sejumlah kabupaten, meliputi Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas dan Kota Pagar Alam.
Menurut Yohanes, dari sebanyak 32 titik yang masuk dalam usulan perubahan kawasan hutan DPCLS itu, hanya Kawasan Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, yang diusulkan berubah menjadi pelabuhan atau industri seluas 600 ha.
Kawasan itu sendiri digunakan pemerintah daerah untuk membangun Pelabuhan Tanjung Api – Api.
“Kami berharap DPR RI bisa menyetujui luasan perubahan kawasan hutan yang telah disusun oleh tim terpadu,” katanya.
Apalagi, tambah dia, proses pembangunan fasilitas pelabuhan TAA akan memasuki tahap prakualifikasi untuk pembangunan rel kereta api dari Tanjung Enim ke kawasan itu. Sehingga butuh kepastian dari status kawasan agar minat calon investor terjaga.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan berdasarkan data Kementerian Kehutanan terdapat 315.694 ha hutan yang masuk dalam usulan perubahan kawasan hutan di Sumsel.
“Dari total luasan itu terbagi dua di mana 296.049 ha sudah disetujui dan sebanyak 19.645 ha masuk dalam DPCLS,” katanya.
Sumsel memiliki hutan seluas 3,65 juta ha di mana sebanyak 225.175 ha atau hanya 2,75% tidak disetujui diubah peruntukannya.
Dalam kesempatan yang sama Gubernur Sumsel Alex Noerdin meminta usulan perubahan kawasan hutan segera disetujui DPR RI pasalnya persetujuan itu penting agar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumsel 2013 – 2033 bisa segera disahkan.
“Kami menunggu RTRW ini bertahun-tahun, bagaimana bisa daerah membangun kalau RTRW tidak disahkan. Mengapa pemerintah pusat membuatnya seolah ribet,” katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis, pemprov dan DPRD Sumsel menunda persetujuan rancangan peraturan daerah tentang RTRW 2013 – 2033 pada akhir tahun lalu.
Raperda itu merupakan payung hukum untuk mengubah peruntukan kawasan hutan yang ada di Sumsel, termasuk alih fungsi 600 ha ahan hutan lindung untuk pembangunan proyek Pelabuhan TAA.
Dengan adanya usulan perubahan peruntukan lahan hutan tadi, maka sisa hutan di Sumsel sekitar 38% atau 3 jutaan. Sisa itu termasuk hutan konservasi, hutan produksi dan hutan lindung. Angka ini sendiri masih di atas batas mininum ruang terbuka hijau yang diatur undang-undang sebesar 30%.