Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DINAS PENDIDIKAN BALIKPAPAN: Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan Tanpa SIM

Dinas Pendidikan Kota Balikpapan menyiapkan surat perjanjian dengan orang tua agar para murid sekolah tidak mempergunakan kendaraan pribadi sebagai alat transportasi ke sekolah tanpa dilengkapi dengan surat izin mengemudi (SIM).

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan Kota Balikpapan menyiapkan surat perjanjian dengan orang tua agar para murid sekolah tidak mempergunakan kendaraan pribadi sebagai alat transportasi ke sekolah tanpa dilengkapi dengan surat izin mengemudi (SIM).  

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Balikpapan, Heri Misnoto mengatakan surat perjanjian itu bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam berlalu lintas. Selama ini, banyak pelajar yang menggunakan kendaraan pribadi tetapi masih belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).  

“Surat perjanjian ini untuk menegaskan bahwa sekolah juga melarang penggunaan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi SIM. Kalau punya SIM, ya silahkan dibawa,” ujarnya Jumat (20/6/2014).  

Dia mengemukakan tingginya angka kecelakaan Balikpapan yang didominasi korban dari pelajar menjadi salah satu alasan kebijakan ini diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper