Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus Anas Urbaningrum sebagai terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) kembali digelar. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memberikan tanggapan terkait eksepsi yang telah diajukan Anas pada sidang sebelumnya.
JPU menilai dalam penyampaian nota keberatannya (Eksepsi), Anas cenderung menggiring persepsi ke ranah politik.
"Sidang yang digelar, Jumat 6 Juni 2014, terdakwa memahami dengan konstruksi berpikir yang cenderung politis," ujar Jaksa Yudi Kristiadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Menurut Yudi, dalam eksepsinya Anas seolah sedang tidak berada dalam kasus hukum melainkan seakan berhadapan dengan lawan politiknya.
"Mencermati nota keberatan terdakwa, menangkap kesan seolah terdakwa tidak berhadapan dengan pengadilan, tapi berhadapan dengan lawan politik," katanya.
Yudi mengatakan dalam eksepsinya itu Anas cenderung menggiring kasus hukum untuk masuk ke ranah politik. Bahkan hal itu juga telah dilakukan Anas dari saat penyidikan.
"Berusaha keras membius kasus hukum ke ranah politik. Dipaksa masuk dalam politik di mana membawa peristiwa proses hukum dalam tahap penyidikan sampai sidang," ujarnya.
Sebelumnya, dalam eksepsinya Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu melontarkan sindirannya ke JPU. Menurut Anas, dakwaan yang dibuat jaksa seakan-akan didikte oleh M Nazarudin, rekannya saat dulu berpolitik di Partai Demokrat.
"Bisa dikatakan bahwa surat dakwaan ini telah disusun dengan sebaik-baiknya oleh tim JPU yang handal. Namun demikian dengan segala hormat, saya merasakan bukan sebagai dakwaan dari tim JPU, melainkan lebih terasa sebagai dakwaan dari M nazarudin," ujat Anas saat membacakan eksepsi di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Menurut Anas, dakwaan jaksa ibarat baju yang hanya bagus dilihat dari jauh. KPK diibaratkan penjahit yang andal, namun bahan dipakai sebagian berasal dari hasil selundupan yang menyebabkan hasil produksinya tidak sempurna.