Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Tentang UU Desa Akhirnya Terbit

Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pelaksanaan Undang Undang Desa.
/rri
/rri

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pelaksanaan Undang Undang Desa.

Aturan tersebut berisi syarat dan masa jabatan kepala desa, sumber anggaran desa, dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Peraturan Pemerintah no. 43/2014 tentang Pelaksanaan UU no. 6/2014 tentang Desa ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014.

Beleid tersebut mengatur seluruh aspek dari penyelenggaraan pemerintah desa, termasuk pengaturan pengelolaan dan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Pemerintah pusat harus menyalurkan dana khusus bagi penyelenggaraan pemerintah desa yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa (ADD). ADD bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.

Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus mengalokasikan minimal 10% dari dana perimbangan kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Selain itu, desa mendapatkan tambahan dana sebesar 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.
Sebanyak 60% dari tambahan dana itu dibagi merata untuk seluruh desa, sedangkan 40% sisanya didistribusikan secara proporsional menurut hasil penerimaan dari masing-masing desa.

APB Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Adapun program/kewenangan yang ditugaskan dari pemerintah pusat dan daerah masing-masing didanai oleh APBN dan APBD.

PP no.43/2014 juga membatasi dana ADD yang boleh digunakan untuk membiayai upah perangkat desa, termasuk Kepala Desa.

Desa yang mendapatkan ADD kurang dari Rp500 juta hanya boleh menggunakan 60% dari ADD untuk perangkat desa, desa dengan ADD Rp500 juta-Rp700 juta maksimal 50%, desa dengan ADD Rp700 juta-Rp900 juta maksimal 40%, dan desa dengan ADD di atas Rp900 juta maksimal 30%.

Penghasilan total seluruh perangkat desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan besaran penghasilan sekretaris desa minimal 70% penghasilan kepala desa dan perangkat desa lain minimal 50% dari penghasilan kepala desa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper