Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mempertegas dakwaan jaksa penuntut umum, terkait dengan niatan Anas Urbaningrum menjadi presiden.
Menurut Nazar, Anas diduga memanfaatkan proyek Hambalang untuk menambah pundi modal menjadi presiden.
"Proyek [Hambalang] ini kan dicari Mas Anas niatnya menjadi presiden," ujar Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Nazar mengatakan, pernyataannya tersebut bukan tanpa alasan. Dirinya mengetahui kalau Anas pernah melakukan survei untuk mengetahui tingkat popularitas. "Yang mau nyalon jadi Ketua Umum Mas Anas, yang mau nyalon sebagai presiden Mas Anas," katanya.
Dalam dakwaan jaksa, Anas disebut-sebut memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan misinya sebagai presiden. Untuk memenuhi obsesinya tersebut, dia harus mengumpulkan uang yang banyak melalui partainya.
"Pada 2005, keluar dari anggota Komisi Pemilihan Umum dan selanjutnya berkeinginan untuk tampil menjadi pemimpin nasional yaitu sebagai Presiden RI, sehingga memerlukan kendaraan politik dan biaya yang sangat besar," ujar jaksa penuntut umum Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Yudi, dari awal memiliki jabatan politik, Anas sudah memanfaatkan jabatannya. Dia duduk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bidang politik sebagai tahap awal sebelum sebagai ketua umum Partai Demokrat.
"Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik, terdakwa mempunyai pengaruh besar untuk mengatur proyek-proyek besar yang dibiayai oleh APBN pun makin besar," kata Yudi.
Anas akhirnya terpilih menjadi anggota DPR pada September 2009, dan selanjutnya ditunjuk sebagai ketua fraksi Partai Demokrat di DPR.