Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Minta MK Tafsirkan UU Pilpres, Yusril Tertawa

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan dua lembaga yang tidak jelas arahnya.
Yusril Ihza Mahendra. /bisnis.com
Yusril Ihza Mahendra. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan dua lembaga yang tidak jelas arahnya.

Pernyataan Yusril tersebut menanggapi KPU yang akan meminta MK untuk menafsirkan norma Pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945 yang kini jadi kontroversi karena hanya ada 2 pasangan capres.

Dalam UUD 1945 Pasal 6a ayat 3 menyatakan pasangan capres dan cawapres sedikitnya harus memeroleh lebih dari 50% serta 20% suara di setiap provinsi tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Sekedar mengingatkan, lanjut Yusril, MK telah menolak permohonan dirinya untuk menafsrikan Pasal 6A ayat 2 UUD 45 dengan alasan bukan wewenang MK untuk menfasir pasal tersebut.

"Baik MK maupun KPU sami mawon, sama-sama bikin negara RI kian tak jelas juntrungannya hehehe," ujar Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Rabu (11/6/2014).

"Kalau MK menyatakan dirinya tidak berwenang menafsirkan Ps 6A ayat 2, bagaimana bisa jadi berwenang menafsikan Ps 6A ayat 3 dan 4?," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper