Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan dua lembaga yang tidak jelas arahnya.
Pernyataan Yusril tersebut menanggapi KPU yang akan meminta MK untuk menafsirkan norma Pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945 yang kini jadi kontroversi karena hanya ada 2 pasangan capres.
Dalam UUD 1945 Pasal 6a ayat 3 menyatakan pasangan capres dan cawapres sedikitnya harus memeroleh lebih dari 50% serta 20% suara di setiap provinsi tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Sekedar mengingatkan, lanjut Yusril, MK telah menolak permohonan dirinya untuk menafsrikan Pasal 6A ayat 2 UUD 45 dengan alasan bukan wewenang MK untuk menfasir pasal tersebut.
"Baik MK maupun KPU sami mawon, sama-sama bikin negara RI kian tak jelas juntrungannya hehehe," ujar Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Rabu (11/6/2014).
"Kalau MK menyatakan dirinya tidak berwenang menafsirkan Ps 6A ayat 2, bagaimana bisa jadi berwenang menafsikan Ps 6A ayat 3 dan 4?," paparnya.