Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERAMBAHAN HUTAN: MA Batalkan SK Menhut 44/2005, Apkasindo Minta Polisi Bebaskan Petani

Asosiasi Petani Sawit (Apkasindo) Sumatra Utara mendesak aparat kepolisian di jajaran Polda Sumut membebasakan tahanan yang terkait dengan perambahan hutan karena Mahkamah Agung RI mengabulkan perkara permohonan Hak Uji Materi SK 44/Menhut-II/2005.
Ilustrasi: Petani Sawit
Ilustrasi: Petani Sawit

Bisnis.com, MEDAN -- Asosiasi Petani Sawit (Apkasindo) Sumatra Utara mendesak aparat kepolisian di jajaran Polda Sumut agar membebasakan tahanan yang terkait dengan perambahan hutan.

Permintaan pembebasan tahanan terkait perambahan hutan itu diajukan karena Mahkamah Agung RI mengabulkan perkara permohonan Hak Uji Materi SK 44/Menhut-II/2005 yang menjadi dasar penetapan kawasan hutan di daerah ini.

Rinto Gunari, Ketua DPC Apkasindo Sumut, meminta agar jajaran Polres di Sumatra Utara yang sempat memproses hukum dan menahan sejumlah petani karena dituding melanggar hukum karena membabat kawasan hutan sesuai dengan SK 44/Menhut-II/2005 untuk membebaskan mereka.

“Polisi harus memtahuni putusan Mahkamah Agung RI No. 47P/HUM/2011 mengenai perkara permohonan Hak Uji Materiil atas keputusan Menteri Kehutanan RI tangggal 16 Februari 2005, Nomor: SK 44/Menhut-II/2008, tentang penunjukan kawasan hutan di Wilayah Sumatra Utara seluas 3,7 hektare,” ujarnya menjawab Bisnis di Medan, Jumat (6/6/2014).

Menurut dia, sejumlah petani kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu, Simalungun, dan Tapanuli Selatan masih berada di penjara karena dituduh menebangi kawasan hutan yang ditetapkan Menteri Kehutanan berdasarkan SK 44 tahun 2005.

Sejauh ini Rinto tidak menyebutkan nama-nama petani yang masih dipenjara akibat SK 44 tahun 2005.

“Banyak yang korban dan dituduh menggarap kawasan hutan. Padahal petani sawit tersebut sudah menguasai dan mengusahai lahan itu sebelum SK 44 tahun 2005 diterbitkan Menteri Kehutanan semasa dijabat oleh MS Kaban,” tuturnya.

Sebelumnya, Sintong Maruap Tampubolon (ketua LSM Forum Peduli Bona Pasogit), Torang Lumbantobing (waktu itu Bupati Tapanuli Utara), dan Mangindar Simbolon (Bupati Samosir) mengajukan Hak Uji Materi atas keputusan Menteri Kehutan RI dalam SK No. 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005, tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah Sumatra Utara seluas 3.742.120 hektare terhadap UU No. 19 Tahun 2004 Jo UU No. 41 Tahun 1999 (tentang kehutanan), PP 44 Tahun 2004 (tentang perencanaan Kehutanan RI), UU No. 26 Tahun 2007 (tentang Tata Ruang), PP No. 26 Tahun 2009 (tentang Rencana Tata Ruang), UU Nomor 5 Tahun 1960 (tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria), UU No. 32 Tahun 2004 (tentang Pemerintahan Daerah).

Berdasarkan butir keputusan MA RI bahwa SK No.44/Menhut-II/2005 sangat meresahkan masyarakat bahkan dianggap malapetaka oleh karena menghambat kegiatan masyarakat dalam program-program pembangunan pemerintah daerah dalam rangka upaya mensejahterakan rakyat. Mencaplok lahan yang selama ini secara turun temurun telah digarap oleh masyarakat.

Secara hukum perundang-undangan, kata amar putusan MA RI itu, SK No. 44/Menhut-II/2005 tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang, dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU RI No. 19 Tahun 2004 Jo UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan Republik Indonesia.

Secara terpisah, tokoh masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, yang daerahnya 60% masuk kawasan hutan berdasarkan SK No. 44/Menhut-II/2005 menyambut positif langkah LSM, Mantan Bupati Taput dan Bupati Samosir mengajukan Permohonan Hak Uji Materi SK 44 tahun 2005 tersebut.

“Banyak perkampungan, sawah dan ladang penduduk masuk kawasan hutan. Padahal nenek moyang kami sudah bermukim ratusan tahun di daerah itu dan menjadikan daerah itu sebagai sumber hidup masyarakat,” ujar Jumongkas Tinambunan, warga Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dia meminta agar aparat terkait jangan lagi mengintimidasi rakyat dengan mengalaskan SK 44 Tahun 2005 sebagai dasar untuk menakut-nakuti.

“Keputusan MA RI ini harus segera diterapkan di lapangan,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Master Sihotang
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper