Bisnis.com, JAKARTA - Amerika Serikat dan China menjadi dua negara terbanyak yang mendaftarkan hak paten melalui sistem Patent Cooperation Treaty (PCT) yang dirancang World Intelectual Property Organization (WIPO) pada 2013.
Berdasar data yang dirilis WIPO, selama tahun lalu terdapat 205.300 pendaftaran, naik 5,1% dibandingkan dengan periode 2012. Baik AS maupun China mencatat pertumbuhan dobel digit dengan kenaikan masing-masing 10,8% dan 15,6%.
AS tercatat mengajukan 57.239 aplikasi dan merupakan yang terbanyak, sementara China memasukkan 21.516 aplikasi berada di urutan ketiga. Jepang menempati posisi kedua dengan 43.918 aplikasi (naik 0,6%).
Jumlah pengajuan dari AS itu merupakan rekor baru. Adapun China merebut posisi yang sebelumnya ditempati Jerman.
Berikut 10 negara dengan aplikasi paten terbanyak ke dalam sistem PCT selama 2013:
- 1. AS (57.239)
- 2. Jepang (43.918)
- 3. China (21.516)
- 4. Jerman (17.927)
- 5. Korea Selatan (12.386)
- 6. Perancis (7.899)
- 7. Inggris (4.865)
- 8. Swiss (4.367)
- 9. Belanda (4.198)
- 10. Swedia (3.960)
"Rekor baru dalam pengajuan IP [intellectual property] internasional membuktikan pentingnya kekayaan intelektual dalam ekosistem inovasi global," kata Direktur Jenderal WIPO Francis Gurry yang Bisnis kutip Senin (3/6/2014) dari website resmi.
POSISI INDONESIA
Indonesia telah meratifikasi PCT pada 1997 melalui Keppres. No. 6 tahun 1997. Namun, Indonesia masih tertinggal jauh dari negara-negara lain.
Dengan jumlah penduduk yang lebih dari 240 juta, Indonesia hanya memasukkan 14 aplikasi paten selama 2013, sedikit naik dari tahun sebelumnya sebanyak 13 pengajuan.
Bahkan Indonesia kalah dari Vietnam yang mendaftarkan 17 paten tahun lalu, naik dari 13 pengajuan pada 2012. Malaysia jauh lebih maju dengan memasukkan 310 paten, naik dari 289 (2012).
Negara Asean lainnya, Singapura memasukkan 837 paten (2013), naik dari 708 aplikasi pada 2012. Thailand memasukkan 72 aplikasi paten, sedangkan Filipina 32 aplikasi.
Pendaftaran lewat sistem PCT itu untuk mendapatkan perlindungan paten di sejumlah negara yang meratifikasi PCT. Pemohon tidak perlu lagi mengajukan permohonan perlindungan paten ke masing-masing negara yang menjadi tujuan pendaftaran permohonan paten.