Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dianggap Curi Start, Tim Advokasi Prabowo-Hatta Laporkan 'Kampanye' Jokowi

Tim advokasi capres-cawapres Prabowo Hatta melaporkan dugaan pelanggaraan aturan kampanye yang dilakukan pihak Jokowi-JK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Capres Jokowi. Dilaporkan curi start kampanye/Bisnis
Capres Jokowi. Dilaporkan curi start kampanye/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Tim advokasi capres-cawapres Prabowo Hatta melaporkan dugaan pelanggaraan aturan kampanye yang dilakukan pihak Jokowi-JK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta Habiburokhman mengatakan ajakan capres Jokowi untuk memilih nomor urut 2 dalam pidato sambutannya di Gedung KPU kemarin (1/6/2014) dianggap telah melanggar aturan kampanye dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

Selain itu, tim advokasi juga menuntut dugaan kampanye pelanggaran tim kampanye Jokowi-JK dibawah pimpinan politisi PDIP Aria Bima yang memutar lagu yang liriknya berbau kampanye dan diikuti tari-tarian dengan menggunakan pengeras suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 "Pertama adalah pelanggaran jadwal kampanye yang diatur dalam pasal 213. Kedua, adalah pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah yang diatur dalam pasal 41 huruf h," katanya kepada wartawan di Gedung Bawaslu, (2/6/2014).

Adapun ajakan Jokowi dalam sambutannya di gedung KPU kemarin berbunyi: "Untuk menuju Indonesia yang penuh harmoni, penuh keseimbangan, pilihlah nomor 2."

Sebelumnya, KPU menetapkan jadwal kampanye baru akan dimulai pada tanggal 4 Juni 2014.

Karena itu, Jokowi diduga melakukan pelanggaran terhadap jadwal kampanye yang diatur pada pasal 213 yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp3juta atau paling banyak Rp12juta 

Sementara itu, pada pasal 41 huruf h berbunyi : Pelaksana, petugas dan peserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper