Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berkicau panjang lebar tentang banyak hal terkait hiruk pikuk dunia perpolitikan nasional.
Melalui akunnya di Twitter, Yusril memposting sebanyak 46 pernyataannya dari soal potensi kevakuman kekuasaan jika pengganti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Budiono,tidak dilantik tepat waktu pada 20 Oktober 2014,hingga sindiran terhadap calon presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut kutipan lengkap pernyataan Yusril:
16. Sogok menyogok terjadi dimana-mana. Untuk dapat kursi, partai dan calegnya harus keluarkan uang ratusan milyar
17. Calon pemimpin menyogok rakyatnya agar memilih. Sebagian rakyat juga minta disogok agar memilih sang calon pemimpin
18. Dugaan saya, kalau sdh terpilih, para anggota dewan inipun dengan mudah akan disogok pula. Sogok-menyogok makin gila. Semua dengan uang
19. Partai dan calegpun saling kanibal di daerah2. Suara pemilih dijualbelikan, kongkalikong dengan anggota KPUD
20. Kalau mau dibawa ke MK, sampai kapanpun MK takkan sanggup menanganinya, karena yg dibawa ke MK adalah kasus demi kasus
21. MK kita tidak berwenang menyatakan Pemilu batal karena melanggar konstitusi dan UU akibat curang dan politik uang
22. MK kita beda dengan MK Thailand yg bisa menyatakan hasil Pemilu batal seluruhnya, sehingga pemerintah demosioner jalan terus
23. MK kita tidak bisa. Betapapun bobroknya Pileg, DPR, DPD dan MPR harus dilantik 1 Oktober. Kalau tdk, akan terjadi kevakuman kekuasaan
24. Betapapun rusaknya moral politisi kita yg mendapakan kursi legislatif walau bergelimang sogok, mereka tetap harus dilantik
25. Mengapa harus dilantik? Jawabannya "Apa Boleh Buat". Kalau tidak dilantik akan terjadi kevakuman kekuasaaan.
26. Kini partai2 yang ikut pileg dengan segala kecurangan itu sudah mencalonkan pasangan Presiden dan Wk Presiden, Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta
27. Kok keduanya bisa berpasangan? Jawabannya ya "Apa Boleh Buat" juga
28. MK sudah nyatakan bhw Pileg dan Pilpres dipisah itu bertentangan dengan UUD 45. Bertentangan itu artinya "inkonstitusional".
29. Tapi MK bilang, itu baru berlaku tahun 2019. Jadi Pilpres sekarang ini inkonstitusional? Jawabnya "ya", tapi "apa boleh buat"
30. Kalau tidak dilaksanakan Pilpres, akan terjadi kevakuman pemerintahan negara. Jadi ya "apa boleh buat".(bersambung)
YUSRIL IHZA MAHENDRA: Pemilu Presiden 2014 Inkonstitusional (2)
MK sudah nyatakan bhw Pileg dan Pilpres dipisah itu bertentangan dengan UUD 45. Bertentangan itu artinya "inkonstitusional".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Membuka 2025, Manufaktur RI dan Asia di Persimpangan Jalan
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
46 menit yang lalu
Pengamat Ungkap Dampak Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%
4 jam yang lalu