Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumsel Segera Daftarkan HAKI untuk Kopi Semendo

Pemprov Sumatra Selatan segera mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk kopi semendo yang berasal dari Kabupaten Muara Enim, Sumsel, agar kopi robusta itu mendapat pengakuan dan dikenal oleh pasar ekspor.

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan segera mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk kopi semendo yang berasal dari Kabupaten Muara Enim, Sumsel, agar kopi robusta itu mendapat pengakuan dan dikenal oleh pasar ekspor.

Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel Safar Bahri mengatakan kelemahan kopi asal Sumsel adalah belum terdapat spesifikasi dari komoditas itu.

“Kami akan mendaftarkan HAKI untuk beberapa jenis kopi asli Sumsel, langkah ini akan dilakukan secara bertahap,” katanya, Selasa (20/5/2014).

Disbun Sumsel telah mengelompokkan tiga jenis kopi yang akan mendapat HAKI, yaitu kopi semendo, kopi ranau dan kopi kota agung. Untuk tahap pertama, pemerintah daerah akan mendaftarkan kopi semendo pada tahun anggaran 2014.

Safar mengemukakan selama ini pasar lokal maupun internasional mengenal kopi semendo berasal dari Provinsi Lampung. Pasalnya, komoditas itu memang dikirim melalui pelabuhan di provinsi tetangga.

Menurut dia, distribusi kopi asal Sumsel via Pelabuhan Bom Baru, Kota Palembang, hanya sekitar 2.000 ton per tahun dari total produksi yang berkisar 100.000 ton – 150.000 ton per tahun. Sementara sisanya dikirim dari Lampung.

“Padahal produksi kopi di Lampung itu hanya 120 ton per tahun, jauh dari produksi Sumsel. Akan tetapi kami tetap memacu masyarakat untuk terus menggarap perkebunan kopi,” paparnya.

Dia mengatakan terdapat banyak keuntungan yang diperoleh petani kopi Sumsel jika komoditasnya telah mendapat HAKI, salah satunya peningkatan penjualan.

Buyer yang ambil kopi Sumsel tidak akan tertukar dengan kopi daerah lain. Tak hanya itu, tidak ada juga yang bisa klaim kopi Semendo berasa dari daerah lain,” ujarnya.

Safar menambahkan pihaknya baru mulai mendaftarkan HAKI kopi pada tahun ini karena terkendala minimnya alokasi APBD Sumsel. Bahkan, dia mengaku, biaya pendaftaran HAKI berasal dari kocek Dinas Perkebunan senilai Rp140 juta untuk satu jenis kopi.

Berdasarkan catatan Bisnis, saat ini produksi kopi di Sumsel  berkisar 136.000 ton per tahun dengan luas areal kebun sekitar 256.000 Ha. Luas lahan itu sendiri tidak bertambah sejak beberapa tahun lalu.

Adapun nilai ekspor kopi, seperti yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, mencapai US$1,2 juta sepanjang kuartal I/2014. BPS mencatat terjadi peningkatan nilai ekspor kopi jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai US$850.000.

Kopi merupakan salah satu komoditas ekspor nonmigas Sumsel. Meski tidak masuk dalam tiga besar komoditas penghasil ekspor terbanyak, kopi tetap mennjadi produk yang melekat dengan identitas provinsi itu. Kopi Sumsel sendiri tersebar di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Empat Lawang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper