Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri memastikan tidak ada kasus peretasan sistem informasi dalam kasus pembobolan ATM Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kapolri Sutarman menjelaskan tersangka Didik Agung Himawan membobol ATM Mandiri menggunakan kartu ATM untuk memindahkan dana dari rekening milik orang lain ke rekening miliknya dan orang dekatnya.
Dalam semalam, Didik berhasil menguras sekitar Rp21 miliar dana dari berbagai rekening yang telah dipindahkan ke rekening miliknya.
Namun, Sutarman menegaskan tidak ada pembobolan sistem informasi milik Mandiri dalam kejahatan yang dilakukan Didik.
“Tidak [ada peretasan], yang jelas dia bisa gunakan kartu ATM untuk memindahkan dana ke rekening dia, masuk dengan kartunya itu,” katanya, Rabu (14/9/2015).
Kejahatan Didik melanggar Pasal 81 UU no. 3/2011 karena telah melakukan transfer dana, mengambil, atau memindahkan sebagian dana atau seluruh dana orang lain melalui transaksi palsu.
Selain itu, kepolisian juga berencana menjerat Didik dengan UU no.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi tenta
Kapolri Sutarman menjelaskan tersangka Didik Agung Himawan membobol ATM Mandiri menggunakan kartu ATM untuk memindahkan dana dari rekening milik orang lain ke rekening miliknya dan orang dekatnya.
Dalam semalam, Didik berhasil menguras sekitar Rp21 miliar dana dari berbagai rekening yang telah dipindahkan ke rekening miliknya.
Namun, Sutarman menegaskan tidak ada pembobolan sistem informasi milik Mandiri dalam kejahatan yang dilakukan Didik.
“Tidak [ada peretasan], yang jelas dia bisa gunakan kartu ATM untuk memindahkan dana ke rekening dia, masuk dengan kartunya itu,” katanya, Rabu (14/9/2015).
Kejahatan Didik melanggar Pasal 81 UU no. 3/2011 karena telah melakukan transfer dana, mengambil, atau memindahkan sebagian dana atau seluruh dana orang lain melalui transaksi palsu.
Selain itu, kepolisian juga berencana menjerat Didik dengan UU no.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi tenta