Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KASUS HAMBALANG: Anas, Nazaruddin & Andi Dihadirkan Bersama

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, kembali digelar.
/JIBI
/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, kembali digelar.

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi penting, di antaranya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan politikus Demokrat yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.

"Ini dibagi dua sesi, sesi pertama, M Nazaruddin, Andi Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum," ujar jaksa Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Ketiganya duduk bersebelahan di tengah ruang sidang.

Anas dan Andi sebelumnya duduk terlebih dahulu di kursi saksi. Satu kursi masih tersisa di samping Anas.

Nazar yang datang belakangan langsung mengajak Anas dan Andi bersalaman. Saat akan duduk, Nazar melihat hanya ada satu kursi yang tersisa di samping Anas.

Tiba-tiba Nazar meminta Andi agar berpindah tempat duduk di kursi kosong yang berada di samping Anas. Setelah itu, Nazar menduduki kursi yang semula menjadi tempat duduk Andi.

Dalam kasus ini, perusahaan Teuku Bagus merupakan pemenang proyek Hambalang. PT Adhi Karya disebut telah menggelontorkan sejumlah uang memuluskan perusahaan itu sebagai pemenang proyek Hambalang.

Dalam dakwaan pertama, Bagus didakwa korupsi bersama-sama Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Andi Alfian Mallarangeng, dan Machfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, serta bersama-sama Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, dan Paul Nelwan.

Perbuatan Bagus telah memperkaya diri Rp4,532 miliar dan orang lain serta suatu korporasi. Uang itu berasal dari pembayaran proyek yang diterima oleh Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya (Adhi-Wika).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper