Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Audit Selesai, Tunjangan Profesi Guru Segera Dibayarkan

Kabar gembira bagi para guru Kementerian Agama karena audit Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan bersama Itjen Kemenag sudah selesai.
Tunjangan guru segera cair /rri
Tunjangan guru segera cair /rri

Bisnis.com, JAKARAT - Kabar gembira bagi para guru Kementerian Agama karena audit Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan bersama Itjen Kemenag sudah selesai.

“Tunjangan Profesi Guru (TPG) baru saja selesai dilakukan audit oleh BPKP dan Itjen Kemenag. Hasilnya akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pembayaran,” tegas Irjen Kemenag M. Jasin ketika dihubungi Pinmas, Minggu (11/5/2014) malam. 

Sebelumnya diinformasikan bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang terhutang masih menunggu hasil joint audit antara Itjen Kemenag dan BPKP. Joint audit ini diperlukan mengingat masih ada perbedaan antara data hasil desk review BPKP terhadap tunjangan profesi guru yang terhutang dengan data Kementerian Agama.

Berdasarkan hasil pendataan dan penghitungan Kementerian Agama, tunjangan profesi guru agama yang terhutang tahun 2008 – 2013 lebih dari 3 Trilyun. Jumlah ini mencakup tunjangan guru madrasah, guru PAI, guru Bimas Kristen, guru Bimas Katolik, guru Bimas Hindu, dan guru Bimas Buddha. 

M. Jasin mengatakan bahwa hasil audit menunjukan bahwa TPG terutang yang harus dibayarkan kepada para guru ternyata Rp. 1,5 Trilyun, bukan lebih dari Rp. 3 Trilyun sebagaimana diperkirakan di awal. “Perkiraan sebelum audit, TPG sebesar Rp. 3.5 Trilyun. Setelah diaudit, maka jumlah guru yang akan dibayarkan TPG sebesar Rp. 1.5 Trilyun,” terang M. Jasin.

Disinggung tentang adanya perbedaan jumlah yang cukup signifikan, M. Jasin mengatakan bahwa data sebelumnya hanya perkiraan atas dasar  laporan dari sekolah dan madrasah. “Data awalnya hanya perkiraan dari sekolah dan madrasah, setelah diaudit secara teliti maka jumlah TPG seharusnya dibayarkan sesuai kategori adalah Rp. 1.5 Trilyun,” kata M. Jasin.

M. Jasin menambahkan bahwa perbedaan perkiraan awal dengan hasil audit di antaranya karena ada guru yang setelah diaudit ternyata tidak memenuhi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi. Syarat tersebut, lanjut M. Jasin, antara lain: lulus sertifikasi bidang studi tertentu dan mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG).  “Jadi perkiraan pasti berbeda dengan fakta riil,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, kabinet mendatang tidak boleh lagi dibebani hutang. Nur Syam mengaku  pihaknya akan berupaya agar keras seluruh tunjangan sertifikasi guru pada pertengahan Mei sudah terbayar.

“Hingga medio Mei, proses audit  BPKP dan Itjen diharapkan sudah selesai,” kata Nur  Syam saat meninjau pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 4 Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Senin (05/05).

Nur Syam menjelaskan, audit dari BPKP dan Itjen perlu dilakukan karena  ada perbedaan data hasil desk review BPKP terhadap tunjangan sertifikasi guru yang terhutang dengan data Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper