Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAD BEKASI: Selama 3 Tahun Terakhir Kehilangan Pendapatan Rp8,9 Miliar

Pemkot Bekasi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar US$774.400 atau setara Rp8,9 miliar selama kurun waktu 3 tahun terakhir hingga sekarang. Pemicu hilangnya PAD Kota Bekasi lantaran belum adanya peraturan daerah (perda) tentang pajak pekerja asing.

Bisnis.com,BEKASI - Pemkot Bekasi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar US$774.400 atau setara Rp8,9 miliar selama kurun waktu 3 tahun terakhir hingga sekarang. Pemicu hilangnya PAD Kota Bekasi lantaran belum adanya peraturan daerah (perda) tentang pajak pekerja asing.

Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Suhartono mengatakan potensi PAD dari sektor pengelolaan pajak dari tenaga kerja asing cukup besar.

“Sayang sekali kalau PAD Kota Bekasi lenyap begitu saja,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Dia memaparkan pada 2014 hingga April ini tercatat sekitar 160 orang asing yang bekerja di Kota Bekasi. Dalam catatan Dinakertrans Kota Bekasi, tenaga asing yang bekerja di Kota Bekasi pada 2011 sebanyak 130 orang. Jumlah itu meningkat pada 2012 menjadi 162 orang. Kemudian melonjak menjadi 300-an orang pada tahun 2013.

“Jumlahnya dari tahun ke tahun fluktuatif. Karena mereka [tenaga asing] silih berganti keluar dan masuk. Bila sudah ada Perda, setiap satu orang tenaga asing harus membayar pajak sebesar US$ 100 perbulan. Coba kali saja selama 3 tahun terakhir, berapa ratus US$ potensi PAD Kota Bekasi hilang,”katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kota/Kabupaten, perihal Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing sesuai Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2012 termasuk yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Namun Pemda atau Pemkot belum dapat menerima pembayaran dana pengembangan keahlian dan keterampilan (DPKK) dari tenaga asing selama belum ada Perda yang mengatur hal tersebut.

“Jadi, selama ini DPKK masuk pemerintah pusat. Padahal mereka [tenaga asing] memanfaatkan lahan di sini. Tapi apa boleh buat, karena sesuai aturan harus ada Perda dari Kabupaten atau Kota,” terangnya. ‘

Suhartono menerangkan draf perda tersebut telah dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Kota Bekasi dan diharapkan dapat diberlakukan di tahun ini sehingga menambah PAD Kota Bekasi yang saat ini ditarget bisa mencapai 1,04 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper