Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Patut Disuntik Kebiri

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat seperti suntik kebiri seperti di beberapa negara.

Bisnis.com, SUKABUMI--Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat seperti suntik kebiri seperti di beberapa negara.

Saat ini UU PA hukumannya relatif sangat rendah seperti hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, bahkan ada beberapa pelaku kekerasan seksual kepada anak dibebaskan.

"Ini yang membuat kami prihatin dengan kondisi hukum yang lemah untuk perlindungan anak ini," kata Arist Merdeka Sirait kepada Antara, Selasa (6/5/2014).

Menurut Arist, sampai saat ini sudah ada beberapa negara yang menetapkan hukuman suntik kimia kebiri seperti Turki, Korea, Cina dan negara lainnya di Asia dan Eropa.

Maka dari itu pihaknya sudah empat tahun terakhir ini meminta kepada pemerintah dan melapor ke Komisi III DPR untuk mengamandemen UU Perlindungan Anak, karena masih banyak kekurangan khususnya dalam menjerat hukuman kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak.

Pihaknya juga menginginkan UU Perlindungan Anak tersebut untuk hukumannya dirubah minimalnya 20 tahun hukuman penjara dan maksimal disuntik kebiri.

Khusus untuk suntik kimia kebiri, wajib diberikan kepada pelaku yang sudah dewasa dengan jumlah korban anaknya yang cukup banyak.

Pihaknya juga prihatin dengan hukum tentang perlindungan anak yang ada di Indonesia yang masih sangat lemah, padahal kasus pedofilia ini sudah menjadi perhatian utama internasional.

"Dengan lemahnya pemberian hukum ini, Indonesia menjadi salah satu negara surganya pedofil dan seharusnya dengan adanya kasus Emon ini seluruh pihak harus melek agar si pelaku kekerasan terhadap anak kapok dan si calon pelaku merasa takut dengan ganjaran hukuman yang berat," tambahnya.

Di sisi lain, Arist mengatakan untuk penanggulangan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus dilakukan berbagai terapi yang cocok sesuai dengan tingkat traumanya apakah harus dihipno terapi atau terapi lainnya.

Selain itu, setiap anak yang menjadi korban harus ditangani minimalnya satu psikolog khusus dan tidak bisa dilakukan secara masal.

"Kami akan melihat dahulu anak-anak yang menjadi korban Emon untuk menyesuaikan terapi apa yang cocok diberikan kepada si korban. Untuk si tersangka selain harus diberikan hukuman yang berat juga diberikan terapi agar tidak kembali melakukan yang serupa," kata Arist

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Newswire/antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper