Bisnis.com, BANDUNG – Mayoritas rumah susun sewa (rusunawa) di Jawa Barat dalam kondisi kurang layak huni karena kurang peminat dan proses serah terima aset yang terlalu lama membuat bangunan terbengkalai.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Sulton Sahara mengatakan rusunawa yang tidak layak huni tersebut terletak di hampir seluruh daerah di Jabar, seperti Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Bogor, dan Kota Cimahi.
“Kondisi rusunawa tidak layak huni disebabkan banyak faktor mulai dari proses serah terima aset rusunawa yang lama yang membuatnya terbengkalai, hingga keterbatasan dana yang didapat dari hasil sewa unit hunian rusun,” katanya kepada Bisnis.com, Minggu (4/5/2014).
Sulton menjelaskan serah terima aset (rusunawa) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah selalu memakan waktu lamabisa mencapai 10 tahun. Menurutnya, banyak pihak dan prosedur yang harus dilalui dalam proses serah terima aset.
Akibatnya, rusunawa menjadi terbengkalai karena tidak dapat ditempati. Kondisi fisik rusuwa pun rusak karena subsidi dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk biaya pemeliharaan rusunawa tidak bisa mengucur sebelum serah terima aset.
“Contohnya di Kota Bandung, rusun sudah selesai dibangun pada 2006, namun baru serah terima aset pada 2014 sehingga bangunan menjadi kurang layak dihuni. Di sisi lain, molornya proses serah terima aset membuat MBR harus menunggu waktu lama untuk dapat menempatinya.”
Sulton menambahkan ada tiga lokasi rusunawa di Kota Bandung telah selesai dibangun pada 2012 dan terbengkalai karena menunggu proses serah terima aset. Namun hingga saat ini belum bisa ditempati. Dia mengkhawatirkan nasib ketiga rusunawa menjadi rusak dan tidak layak huni karena tidak ada biaya pemeliharaan dari APBD.
Padahal, Kementerian Pekerjaan Umum, selaku pembangun rusunawa, telah menghabiskan biaya Rp10 miliar untuk tiga rusunawa yang terdiri dari sepuluh menara. Pihaknya meminta pemerintah pusat bisa memperhatikan, menyederhanakan dan mempercepat proses serah terima aset sehingga kerusakan fisik rusunawa bisa dicegah.