Bisnis.com, SEMARANG— Kinerja BPD Jawa Tengah (Bank Jateng) diyakini tidak terganggu dengan status hukum sebagai tersangka dugaan korupsi yang sedang disandang Direktur Operasional Bambang Widyanto.
Awal Maret lalu, Bambang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) Bank Jateng senilai Rp35 miliar pada 2006.
Komisaris Utama Bank Jateng Sri Puryono menyatakan posisi pejabat teras Bank Jateng pascapelantikan Dirut Supriyatno masih sama seperti hasil RUPS pada akhir Desember 2013.
“Jajaran direksi masih sama, Dirut Supriyatno, Direktur Operasional Bambang Widyanto, Pemasaran Agung Siswanto, Direktur Umum Pak Radjim dan Kepatuhan Rahadi Widayanto,” urainya, Jumat (2/5/2015).
Puryono menegaskan, status dan proses hukum yang sedang dijalani Bambang Widyanto akan tetap diikuti yang bersangkutan. Di sisi lain tugas sebagai direktur operasional tetap dijalankan.
“Tidak mengganggu, masalah hukum biar proses tetap berjalan. Sebagai karyawan aktif beliau tetap melakukan tugas dan kewajiban di Bank Jateng.”
Aplikasi CBS itu merupakan aplikasi inti dalam sistem perbankan untuk memproses file informasi nasabah, hutang, tabungan dan layanan perbankan lainnya. Sistem yang digunakan Bank Jateng yakni bancology berupa Sigma-Alpha BITS Core System.
Proyek CBS Bank Jateng yang menyeret Bambang itu ditengarai terlalu dipaksakan karena sistem perbankan yang dimiliki saat itu masih layak dan memenuhi kebutuhan. Perkiraan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp5 miliar.