Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permenag Soal Lembaga Keagamaan Islam Akan Terbit Mei

Saat ini, Permenag atau yang dikenal Peraturan Menteri Agama (PMA) sudah memasuki tahap final setelah melalui proses pembahasan yang cukup lama.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan  Menteri Agama (Permenag) yang mengatur lembaga keagamaan Islam pada Mei tahun ini.

Saat ini, Permenag atau yang dikenal Peraturan Menteri Agama (PMA) sudah memasuki tahap final setelah melalui proses pembahasan cukup lama.

Kasubdit Pendidikan Diniyah Kemenag, Ahmad Zayadi, mengatakan Permenag pendidikan keagamaan Islam sudah sekian lama diharapkan kehadirannya sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.

Termasuk lembaga pendidikan keagamaan Islam adalah pondok pesantren, madrasah diniyah, dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ).

“Kita akan mengambil momen Hari Pendidikan Nasional 2 Mei agar PMA ditandatangani Menteri Agama, sehingga mudah diingat dan monumental,” kata Zayadi.dalam laman Kemenag, Kamis (24/4/2014) malam.

Menurut Zayadi, PMA Keagamaan Islam ini merupakan hasil pemikiran dan gagasan para penyelenggara pendidikan keagamaan di pondok pesantren dan Madrasah Diniyah yang tergabung dalam Tim Task Force Pendidikan Keagamaan Islam.

PMA Pendidikan Keagamaan Islam di antaranya mengatur tentang legalitas layanan pendidikan Diniyah Formal untuk memberikan pengakuan terhadap para santri yang menuntut ilmu di pondok pesantren, tapi tidak mengikuti pendidikan formal.

“Selama ini mereka tidak mendapatkan pengakuan atas pendidikan yang digelutinya dari pemerintah. Akibatnya, mereka tidak dapat mengaskses sektor-sektor pekerjaan formal seperti guru, aparatur negara maupun profesi yang membutuhkan ijazah lainnya,” tambah Zayadi.

Ditambahkan Zayadi, keberadaan PMA ini penting sebagai bukti pemerintah memberikan keadilan pendidikan.

“Selama ini santri pesantren sudah luar biasa berjibaku menuntut ilmu agama di pesantren meski lulusannya belum diakui. PMA ini diharapkan menjadi momen agar warga masyarakat termotivasi menitipkan anak-anaknya mondok di pesantren,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper