Bisnis.com, JAKARTA—Tidak belajar dari pengalaman terdahulu, mungkin menjadi kalimat yang tepat untuk menggambarkan kegiatan kunjungan kerja rombongan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Komisi D ke DPRD Kota Tangerang Selatan pada Rabu (23/4/2014).
Kegiatan ini nampaknya menyerupai kejadian yang dialami oleh anggota DPR yang dahulu diberitakan melakukan kunjungan kerja ke parlemen luar negeri di saat anggota parlemen negara tujuan sedang dalam masa reses.
“Kami sedang kunker [kunjungan kerja] ke DPRD Kota Tangerang Selatan,” ujar salah satu anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, di Tangerang Selatan.
Namun, ketika diberitahu bahwa anggota DPRD Kota Tangerang Selatan sedang melaksanakan reses, yang bersangkutan sedikit berpikir, kemudian menjawab bahwa mereka akan bertemu dengan sekretaris dewan untuk membahas salah satu kebijakan nasional yakni BPJS.
Agak aneh rasanya, karena, tugas pokok dan fungsi anggota dewan dengan sekretaris dewan sangatlah berbeda. Fungsi dewan adalah legislasi, anggaran dan pengawasan.
Sementara fungsi sekretaris dewan secara teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dengan artian lain sebagai alat kelengkapan ataupun pelayan dewan.
Apakah tepat anggota dewan yang terhormat melakukan kunjungan kerja atau dalam arti lain belajar dengan sekretaris dewan yang notabenenya sebagai alat kelengkapan bukan pembuat kebijakan.