Bisnis.com, BALIKPAPAN - Provinsi Kalimantan Timur akan menyusun satu data satu peta sebagai dasar dalam pengeluaran izin agar tidak terjadi tumpang tindih lahan.
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengatakan ada 742 kasus tumpang tindih lahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat. Dengan membuat kerangka data acuan sebagai sumber pengeluaran izin, masalah tumpang tindih lahan tersebut diyakininya tidak akan terjadi lagi.
“Jadi, semacam master data peta yang akan menjadi acuan bagi siapapun, khususnya di bidang perizinan, untuk memeriksa lahan yang ada,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/4/2014).
Pemprov Kaltim, katanya, bekerja sama dengan berbagai pihak agar pembuatan peta tersebut bisa terealisasi. Tentunya, perlu dukungan dari semua pihak agar semuanya bisa berjalan sesuai dengan rencana.
Adapun, untuk lahan yang dalam masalah tumpang tindih sedang dilakukan penyelesaian agar berstatus clean and clear.
Moratorium perizinan pertambangan, yang menjadi salah satu penyebab tumpang tindih lahan tersebut, juga menjadi salah satu upaya penyelesaian lahan yang statusnya tumpang tindih itu.