Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tasikmalaya Segera Batasi Minimarket

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.

Bisnis.com, TASIKMALAYA—DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.

Perda tersebut sebagai salah satu langkah penyelesaian masalah maraknya minimarket waralaba yang tidak berizin di daerah tersebut.

Ketua Pansus Perda Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern DPRD Kabupaten Tasikmalaya Yamin Yusuf mengatakan perda tersebut sudah selesai dibahas dan akan diparipurnakan setelah penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014.

Perda ini dibuat sebagai jawaban atas persoalan penataan minimarkat tidak berizin yang membuat keresahan bagi para pelaku usaha rakyat.

“Adanya aturan ini untuk menjaga persaingan usaha antara pengusaha yang satu dan lain saling mematikan,” katanya kepada Bisnis, Selasa (8/4/2014).

Yamin menjelaskan apabila perda sudah disahkan, minimarket ilegal yang saat ini ditutup paksa oleh pemerintah harus menyesuaikan dengan aturan.

"Selama ini payung hukum pembukaan minimarket hanya peraturan bupati. Sehingga adanya perda ini diharapkan menjadi acuan hukum lebih tinggi. Para pengusaha harus menghormati," tegasnya.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya, sejak akhir tahun 2014 sudah menutup 15 minimarket yang tak berizin. Sebanyak 14 unit merupakan waralaba dan 1 unit minimarket milik warga lokal. (Anep Paoji)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper