Bisnis.com, TASIKMALAYA—DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
Perda tersebut sebagai salah satu langkah penyelesaian masalah maraknya minimarket waralaba yang tidak berizin di daerah tersebut.
Ketua Pansus Perda Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern DPRD Kabupaten Tasikmalaya Yamin Yusuf mengatakan perda tersebut sudah selesai dibahas dan akan diparipurnakan setelah penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014.
Perda ini dibuat sebagai jawaban atas persoalan penataan minimarkat tidak berizin yang membuat keresahan bagi para pelaku usaha rakyat.
“Adanya aturan ini untuk menjaga persaingan usaha antara pengusaha yang satu dan lain saling mematikan,” katanya kepada Bisnis, Selasa (8/4/2014).
Yamin menjelaskan apabila perda sudah disahkan, minimarket ilegal yang saat ini ditutup paksa oleh pemerintah harus menyesuaikan dengan aturan.
"Selama ini payung hukum pembukaan minimarket hanya peraturan bupati. Sehingga adanya perda ini diharapkan menjadi acuan hukum lebih tinggi. Para pengusaha harus menghormati," tegasnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya, sejak akhir tahun 2014 sudah menutup 15 minimarket yang tak berizin. Sebanyak 14 unit merupakan waralaba dan 1 unit minimarket milik warga lokal. (Anep Paoji)
Tasikmalaya Segera Batasi Minimarket
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Topik
Konten Premium