Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK: Pancasila Pilar Berbangsa & Bernegara Tidak Konstitusional

Mahkamah Konstitusi menyatakan pencantuman pancasila sebagai salah satu 4 pilar berbangsa dan bernegara tidak konstitusional.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelvan (kiri)/JIBI
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelvan (kiri)/JIBI

Bisnis . com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan pencantuman pancasila sebagai salah satu 4 pilar berbangsa dan bernegara tidak konstitusional. 

Pernyataan tersebut merupakan salah satu alasan para hakim konstitusi mengabulkan uji materi beberapa akademis terhadap UU no. 2/2011 tentang Partai Politik.

Putusan MK no. 100/2013 menghapus ‘4 pilar berbangsa dan bernegara’ sebagai salah satu materi yang wajib disosialisasi partai politik.

“Frase ‘4 pilar berbangsa dan bernegara’ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (3/4/2014).

Para hakim konstitusi setuju dengan pendapat para pemohon uji materi yang menolak pencatuman pancasila sebagai salah satu 4 pilar berbangsa dan bernegara.

Pancasila, tegas putusan MK, berkedudukan sebagai dasar negara dan sumber dari semua sumber hukum Indonesia.

Kedudukan tersebut membuat pancasila tidak bisa disandingkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.

“Menempatkan pancasila sebagai salah satu pilar,..,akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis dan aksiologis," bunyi putusan MK no. 100/2013.

Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memiliki pendapat sendiri atas gugatan di atas.

Arief menyatakan pasal yang digugat bisa konstitusional sepanjang pancasila hanya dimaknai sebagai istilah sosialisasi 4 pilar dan bukan sebagai dasar negara.

Adapun Patrialis Akbar membacakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang intinya menolak permohonan karena yang diuji materi bukan masalah konstiusionalitas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper