Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Segera Bayar Kekurangan Tunjangan Guru Rp4 Triliun

Guru SD sedang mengajar /JIBI
Guru SD sedang mengajar /JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah segera membayar tunjangan untuk guru swasta dan negeri pada 2020-2013, yang besarnya berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp4 triliun.

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan pencairan tunjangan guru sudah memasuki proses pembayaran. Pencairan itu akan disusul pencairan tunjangan untuk guru negeri, termasuk tunggakan tunjangan pada 2010-2013.

 

"Untuk  guru PNS sedang dibahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Semoga segera selesai," kata Mendikbud seperti dimuat situs resmi Kemdikbud, Minggu (30/3/2014).

 

Dengan adanya PMK itu, lanjut Mendikbud, dana tunjangan guru yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan kota sejak 2010 hingga 2013 bisa dicairkan kembali.

 

Menurutnya,  berdasarkan hasil audit BPKPdana tunjangan guru yang mengendap di kabupaten atau kota sekitar Rp6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun 2010-2013 sekitar Rp4 triliun. Dengan kondisi itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan tunjangan guru.

 

"Ternyata pemerintah pusat tidak perlu membayar kekurangan tunjangan guru yang awalnya diperkirakan minus Rp8 triliun. Setelah BPKP masuk, ternyata hanya Rp 4 triliun kekurangannya, tahun 2010-2013. Dari Rp 4 triliun tadi itu, ternyata yang ngendon di kabupaten/kota ada Rp 6 triliun. Artinya masih ada itu dananya," jelas Mendikbud.

 

Berdasarkan hasil audit BPK itu, lanjutnya,  pemerintah kemudian menganggarkan sekitar Rp 600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan guru di 122 kabupaten dan kota.

"Dan itu sudah kita alokasikan," tegas Nuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper