Bisnis.com, DENPASAR - Empat hari menjelang batas akhir penyerahan surat pemberitahuan tahunan, baru 23,52% wajib pajak yang melakukan pelaporan secara manual.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Bali, wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT tahunan sampai 24 Maret 2014 tercatat hanya 63.212 WP.
Jumlah itu setara 23,52% dari target DJP yang senilai 268.783 WP, padahal WP terdaftar mencapai 373.226 orang.
“Berdasarkan pelaporan melalui elektronik atau e-filing, jumlah pelapor SPT sebanyak 8.829 WP atau 45,54% dari target pemerintah yang mencapai 19.388 WP,”demikian informasi yang diberikan Kanwil DJP Bali, Selasa(25/3/2014).
Kendati demikian, total WP yang melakukan penerbitan e-fin SPT sebagai tahap awal pelaporan SPT tercatat mencapai 37.762 WP, atau 129,86% dari target pemerintah.
Seperti diketahui, batas waktu penyerahan SPT tahunan bagi WP orang pribadi ditetapkan 31 Maret 2014, sementara bagi WP badan pada 30 April 2014. Berbeda dengan wilayah lain, Bali memajukan waktu batas akhir pelaporan SPT secara manual menjadi 29 Maret karena berbenturan dengan Perayaan Nyepi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Bali Arief Yanuar menargetkan kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan 2014 bisa sebanyak 268.783 wajib pajak atau 67,5% dari jumlah wajib SPT Bali.
Target tersebut lebih tinggi dari realisasi penyerahan SPT tahunan 2013 yang hanya 263.139 atau 64,14% atau dari jumlah wajib SPT tahun lalu.
Meski demikian, jumlah wajib SPT 2014 tercatat hanya 398.197, justru lebih rendah 2,9% dari jumlah tahun lalu yang sebanyak 410.286 wajib SPT.
“Setiap tahun ada penambahan dan pengurangan. WP orang pribadi misalnya meninggal dunia atau WP badan terlikuidasi,” ujarnya kepada Bisnis.
Selain itu, imbuhnya, terdapat pula WP badan yang memindahkan kantor pusat ke wilayah lain sehingga SPT Tahunan tidak dilaporkan di Bali.