Bisnis.com, JAKARTA - KPK tampaknya terus mengebut penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Haji di Kementerian Agama. Kali ini KPK menyidik Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama, Anggito Abimanyu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (19/3/2014).
KPK memang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penggunaan dana ibadah haji. Beberapa pihak telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini.
Sebelumnya sekitar Januari 2013, KPK mulai menelaah laporan masyarakat mengenai pengelolaan dana haji. Direktorat Pencegahan KPK juga telah mengerjakan kajian mengenai dana haji tersebut. Masih pada tahun yang sama, KPK mengirimkan tim ke Mekkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji 2013.
KPK telah menerima laporan hasil audit PPATK mengenai kejanggalan pengelolaan dana haji. PPATK telah mengaudit pengelolaan dana haji periode 2004-2012.
Dari audit tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp2,3 triliun per tahun.
Namun, dana sebanyak itu disinyalir tidak dikelola secara transparan sehingga berpotensi dikorupsi. Terkait pengelolaan dana haji ini, KPK pernah meminta pemerintah menghentikan sementara pendaftaran calon haji.
KPK mensinyalir ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, terutama terkait pengelolaan dana setoran awal yang diserahkan calon jemaah kepada pemerintah.