Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan Joko Widodo tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta selama bertarung sebagai calon presiden di dalam pemilu.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan presiden, gubernur, bupati/walikota dan wakil-wakil mereka tidak harus mundur jika diajukan sebagai calon presiden oleh partai politik.
Pejabat-pejabat tersebut hanya diwajibkan mengajukan izin maju sebagai calon presiden/calon wakil presiden kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
“Kalau presiden maju lagi sebagai presiden kemudian gubernur mencalonkan diri, mereka tidak harus berhenti,” kata Mendagri, Jumat (14/3/2014).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU no. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6 beleid itu menyatakan pejabat negara yang dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Pejabat negara yang dimaksud adalah menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, pimpinan BPK, Panglima TNI, Kapolri dan pimpinan KPK.
Adapun Pasal 7 UU no. 42/2008 hanya mengharuskan para kepala/wakil kepala pemerintahan yang maju sebagai capres/cawapres untuk meminta izin dari presiden.
“Sebenarnya hanya pemberitahuan, karena itu kan hak pribadi. Kalau ditafsirkan dalam arti sebenarnya itu tidak pas, tetapi bahasanya, tidak mungkin diizinkan,” kata Gamawan.