Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Rekonpensi PT Telkomsel Kepada PT Prima Jaya Informatika Dikabulkan

Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Rekonpensi PT Telkomsel agar distributor voucher dan isi ulang PT Prima Jaya Informatika membayar ganti kerugian sebesar Rp1,65 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Rekonpensi PT Telkomsel agar distributor voucher dan isi ulang PT Prima Jaya Informatika membayar ganti kerugian sebesar Rp1,65 triliun.

“Majelis hakim berpendapat dalam Konpensi menyatakan tidak terjadi wanprestasi yang dilakukan PT Telkomsel, mengabulkan gugatan Rekonpensi PT Telkomsel agar PT Prima Jaya Informatika membayar ganti kerugian  Rp1,65 triliun dengan bunga 6% per tahun,”ungkap majelis hakim diketuai Suhartono dalam putusan sengketa antara penggugat PT Prima Jaya Informatika dengan tergugat PT Telkomsel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014).
 
Dalam putusannya itu, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat PT prima jaya Informatika yang menyatakan perjanjian kerjasama distribusi voucher dan isi ulang antara penggugat dengan tergugat adalah sah menurut hukum. “Majelis hakim hany mengabulkan sebagian gugatan penggugat, yakni sahnya perjanjian kerjasama antara penggugat dengan tergugat.”.
 
Namun majelis hakim menilai penggugat PT Prima Jaya Informatika tidak dapat membuktikan adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan PT Telkomsel. Menurut majelis penghentian pendistribusian voucher dan kartu isi ulang, bukan merupakan pemutusan hubungan kerjasama yang merujuk surat perjanjian kerjasama yang disepakati.
 
Pada bagian lain putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian besar gugatan Rekonpensi yang diajukan penggugat Rekonpensi, PT Telkomsel terhadap tergugat Rekonpensi PT Prima jaya Informatika. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian Rp1,65 triliun karena melakukan wanprestasi dalam memenuhi target penjualan voucher dan kartu isi ulang.
 
Ganti kerugian sebesar Rp1,65 triliun itu, gagalnya tergugat Rekonpensi untuk mendistribusikan voucher dan kartu isi ulang sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerjasama. “Kami memiliki target pengembangan bisnis berdasarkan perjanjian kerjasama dengan perusahaan tergugat Rekonpensi. Wajar saja, jika majelis hakim mengabulkan gugatan ganti kerugian penggugat Rekonpensi.”
 
Selain itu, majelis hakim juga menilai penggugat Kopensi telah mencemarkan nama baik tergugat Konpensi dengan mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini diungkapkan dalam kesimpulan penggugat Rekonpensi penggugat yang menyebutkan “Saat kami ingin menyelesaikan masalah transaksi dagang dengan PT Prima Jaya Informatika tiba-tiba PT Telkomsel digugat pailit.”
 
Kuasa hukum PT Telkomsel, Juniver Girsang, mengatakan wajar jika majelis hakim mengabulkan gugatan Rekonpensi tergugat. “Sebenarnya, justru PT Telkomsel yang sangat dirugikan dalam perjanjian kerjasama distribusi voucher dan kartu isi ulang. Tapi, PT Prima Jaya yang menggugat kita.Itu kan enggak benar.”
 
Perbuatan wanprestasi yang dilakukan PT Prima Jaya, lanjut Juniver, terbukti berdasarkan beberapa surat perjanjian kerjasama distribusi dan tidak tercapainya target penjualan yang dilakukan perusahaan tersebut. “Tapi, justru mereka yang lebih dulu menggugat, kita terpaksa membuktikan tindakan wanprestasi yang dialkukannya.
 
Kuasa hukum PT Prima Jaya Informatikam ,Kanta Cahya, mengatakan sangat aneh putusan majelis hakim yang mengabulkan adanya ganti kerugian yang dihubungkan dengan pencemaran nama baik. “Bagaimana mungkin klien kami dipersalahkan mengajukan permohonan pailit yang diklasifikasikan sebagai pencemaran nama baik. Itu kan upaya hokum, bukan mencemarkan nama baik dengan membayar ganti kerugian.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erwin Tambunan

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper