Bisnis.com, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengakui sejumlah pertimbangan itu yang masih dibahas oleh eksekutif dan legislatif dalam perumusan pembentukan organisasi PD Pasar ini.
Karena sudah masuk dalam Prolegda, Rizal menyebutkan peraturan daerah pembentukan perusahaan pelat merah itu tinggal menunggu waktu. “Karena sudah masuk prioritas dan harus dibahas,” katanya, Rabu (12/3/2014).
Pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar sudah menjadi program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini. Kendati demikian, pemerintah daerah mengaku masih berkomunikasi dengan pihak eksekutif terkait dengan hal tersebut.
Apabila pembentukan PD Pasar dirasa lebih menguntungkan, tentunya pengelolaan pasar itu akan dilakukan oleh perusahaan daerah itu. Namun, pemerintah juga tidak memaksakan pembentukan PD Pasar tersebut apabila justru akan membebani keuangan daerah.