Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan perpanjangan usia pensiun bagi pegawai negeri sipil efektif per 1 Februari 2014.
Bagi pejabat eselon I dan II memasuki pensiun pada usia 60 tahun, sebelumnya di usia 58 tahun. Sedangkan pejabat eselon III dari 56 tahun menjadi 58 tahun.
Namun ketentuan itu akan diikuti dengan kebijakan pensiun dini.
Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengemukakan kebijakan pensiun dini akan diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tergolong tidak produktif dan tidak kompetitif lagi.
"Dalam menerapkan pensiun dini, sebelumnya akan dilakukan uji kompetensi kepada semua pegawai pemerintah dan akan meliputi beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Jika tidak memenuhi, maka akan dikenakan pensiun dini," katanya sebagaimana dikutip laman menpan.go.id.
Dia mengatakan pemerintah belum menentukan berapa jumlah yang akan dikenakan kebijakan pensiun dini.
"Kami belum mengarah ke arah sana. Tapi nanti akan dilakukan kajian berikut uji kompetensi. Seperti dosen, auditor, dan guru dengan umur di atas 50 tahun, kan masih berkompeten, namun tidak semua. Sehingga jika yang tidak mampu akan kami dorong pensiun dini,” tuturnya.