Bisnis.com, JAKARTA - Persoalan kewajiban Indonesia memprioritaskan industri manufaktur sebagai penyerap tenaga kerja demi kualitas pertumbuhan menjadi sorotan utama berbagai media nasional hari ini, Jumat (28/2/2014).
Selain itu, juga ada soal revisi Undang-undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan pasar modal Indonesia yang masih atraktif di mata investor asing.
Berikut ini ringkasan berita-berita utama media Ibu Kota:
Manufaktur Diperkokoh
Pertumbuhan ekonomi berlandaskan sektor konsumsi dan sumber daya alam harus dikapitalisasi menjadi sektor industri manufaktur yang kokoh. Indonesia wajib memprioritaskan industri manufaktur sebagai penyerap tenaga kerja demi kualitas pertumbuhan (KOMPAS)
KPPU Kian Berkuasa atas Dunia Usaha
Para pebisnis sebaiknya mulai mencermati aksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kali ini. Pekan depan, DPR akan mengajukan inisiatif untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu revisi yang layak dicermati adalah besarnya kewenangan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) termasuk hak untuk mendapatkan dokumen terkait aksi yang diduga menyebabkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dari pelaku bisnis (KONTAN).
Pasar Modal RI Masih Atraktif
Pasar modal Indonesia masih atraktif di mata investor asing. Selain karena faktor fundamental yang makin baik, pasar modal di Tanah Air masih memberikan keuntungan menarik. Tak mengherankan bila aliran dana asing terus mengalir, baik ke saham maupun ke obligasi (INVESTOR DAILY)