Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan 25 orang telah telah ditetapkan sebagai tersangka dari 41 kasus kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan beberapa kasus tersebut melibatkan perusahaan kelapa sawit milik pengusaha dalam negeri dan warga negara asing pada periode 2013–2014.
“Ada yang dari dalam negeri, ada juga WNA. Kebanyakan [WNA] dari Malaysia dan Singapura,” katanya di Kantor Presiden, Kamis (27/2/2014).
Dia memaparkan pemerintah saat ini juga menjalankan upaya hukum perdata atas pelaku kebakaran hutan untuk melengkapi proses hukum pidana 8 tahun penjara.
Penindakan hukum, jelasnya, merupakan salah satu faktor penting dalam pencegahan bencana kebakaran hutan karena 99% dari kebakaran disebabkan oleh tindakan manusia.
Namun, pemerintah juga selektif dalam mengambil tindakan hukum perdata untuk menghindari masalah pemutusan hubungan kerja yang malah semakin merugikan masyarakat sekitar lokasi terdampak bencana.
“Kita arahkan, misalnya saja berkaitan dengan ganti rugi. Ini bagian dari upaya hukum supaya ada efek jera terutama bagi perusahan perkebunan besar,” kata Agung.
Kebakaran Hutan: 25 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Pemerintah menyatakan 25 orang telah telah ditetapkan sebagai tersangka dari 41 kasus kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu