Bisnis.com, SURABAYA--Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jawa Timur berhati-hati menentukan harga jual rumah menyusul banyaknya tagihan pajak kurang bayar tahun lalu.
Ketua DPD Apersi Jawa Timur Supratno menguraikan dari 280 anggota mayoritas mengalami kurang bayar. Bahkan jumlahnya bisa mencapai Rp6 miliar di satu pengembang.
"Ternyata ada perbedaan perspektif antara kami dan pajak. Kami mendasarkan dari akad dengan notaris sedangkan kantor pajak menggunakan sumber lain," jelasnya, Rabu (26/2/2014).
Perbedaan sumber penilai, sambungnya, menyebabkan nilai acuan pajak penjualan berbeda. Pengembang rumah komersial maupun program dikenakan pajak penjualan 5%.
Menurutnya, penghitungan seharusnya tidak serta merta berdasar pada nilai transaksi. Pasalnya, praktik jual beli rumah ada diskon maupun PPN ditanggung penjual.
"Otomatis beban pengalinya jadi besar bila ada pembeli yang enggak mau PPN," tambahnya.
Apersi sejauh ini belum menemukan solusi tepat menyiasati potensi kurang bayar pajak penjualan rumah.
Langkah yang bisa dilakukan hanya menimbang ulang penentuan harga setelah memperhitungkan diskon dan biaya tambahan yang mungkin muncul.
Apersi Jatim Hati-Hati Tentukan Harga Rumah Terkait Pajak
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jawa Timur berhati-hati menentukan harga jual rumah menyusul banyaknya tagihan pajak kurang bayar tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
3 jam yang lalu