Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rika Aprilia ditahan di Rumah Tahanan Negara Way Hui, setelah ditetapkan sebagai tersangka pengemplang uang denda tilang, biaya perkara, denda, dan uang pengganti korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan penahanan itu berdasarkan surat Nomor: Print-04/N.8/Ft.1/02/2014, tanggal 17 Februari 2014.
"Tim melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung terhitung mulai 17 Februari 2014,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (19/2/2014).
Hingga kini, jelasnya, Tim Penyidik terus melakukan pencarian dan pengumpulan bukti di Kejaksaan Tinggi Lampung, yang dengan bukti tersebut akan membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Dia menjelaskan tersangka bertugas sebagai Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Tindakan penyidikan terhadap yang bersangkutan berawal dari adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa KeuanganI Nomor: 118/ST/III-XIV.2/11/2013, tanggal 13 Nopember 2013 yang diketahui dari hasil perhitungan sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Tahun 2012 dan Tahun 2013.
Uang yang berasal dari denda tilang dan ongkos perkara sebesar Rp651.637.500, serta denda pidsus dan uang pengganti sebesar Rp727.800.000, tidak disetorkan ke Kas Negara.
"Termasuk memalsukan dokumen penyetoran Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Bank Bukopin," katanya.
Penindakan terhadap pegawai kejaksaan tersebut, kata dia, sebagai salah satu langkah pembenahan Sumber Daya Manusia di dalam lingkungan korps Adhyaksa serta dukungan terhadap keinginan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan telah melaksanakan Penyidikan terhadap pegawai pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bernama Rika Aprilia berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-42/H/Hjw/02/2014, Tanggal 06 Februari 2014," katanya.