Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gunung Kelud Meletus: Awas Permintaan Donasi Melalui SMS Bodong

Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menyikapi SMS ataupun broadcast message bodong yang disebar melalui ponsel terkait donasi untuk korban bencana erupsi Gunung Kelud.
Gunung Kelud saat meletus/JIBI
Gunung Kelud saat meletus/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menyikapi SMS ataupun "broadcast message" bodong yang disebar melalui ponsel terkait donasi untuk korban bencana erupsi Gunung Kelud.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan terlebih dulu mengecek kebenaran jika menerima permintaan donasi korban Gunung Kelud baik melalui SMS maupun pesan lain," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Sabtu (15/2/2014)

Imbauan itu disampaikan terkait semakin maraknya peredaran SMS dan broadcast message melalui BlackBerry Messenger palsu (bodong) tentang permintaan donasi untuk korban bencana erupsi Gunung Kelud.

Oleh karena itu, Kemenkominfo menekankan agar masyarakat harus benar-benar bisa memastikan donasinya disampaikan kepada lembaga atau penyelenggara yang tepat.

"Solidaritas kita terketuk itu pasti, tapi kalau sampai ini di-abuse tolong segera laporkan kepada aparat yang berwenang. Karena semua sudah ada jalurnya," tegas Gatot seperti dikutip Antara.

Menurutnya, masyarakat harus benar-benar bisa memastikan siapa penyelenggara atau lembaga penggalang donasi sebelum menyalurkan donasinya tersebut.

Ia mengakui sampai saat ini sudah ada beberapa operator telekomunikasi yang menggalang donasi untuk korban bencana namun mekanisme sudah sangat jelas.

"Memang ada operator yang menggalang dana tapi mekanismenya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan sampai sejauh ini. Jadi kalau memang ada potensi pelanggaran, silakan laporkan," katanya.

Menurut catatan Bisnis, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat 1 mengatur siapapun yang mengedarkan atau menerima dan mengedarkan kembali kabar bohong bisa diancam hukuman  6 tahun penjara  dan denda maksimal Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper