Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Perhitungan Dana Outstanding Haji Karena Beda Pendekatan

Kementerian Agama menegaskan bahwa perbedaan pendapat tentang outstanding dana haji dengan PPATK lebih kepada perbedaan pendekatan dalam perhitungannya semata.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama menegaskan bahwa perbedaan pendapat tentang outstanding dana haji dengan PPATK lebih kepada perbedaan pendekatan dalam perhitungannya semata.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan PPATK soal perbedaan pendapat tentang outstanding dana haji dan penyimpangan aliran dana Rp230 miliar sepanjang 2004-2012.

"Berdasarkan hasil audit BPK telah ditetapkan bahwa outstanding dana haji per Desember 2012 adalah Rp53 triliun," jelasnya seperti dikutip laman Kementerian Agama, Senin (10/2/2014).

PPATK menghitung dana Rp80 triliun dan bunga Rp2,3 triliun setiap tahun berdasarkan dana masuk (cash-in) ke rekening Kementerian Agama sejak 2004-2012.

"Kedua institusi tidak mempermasalahkan perbedaan tersebut karena semata-mata disebabkan adanya perbedaan pendekatan perhitungan semata,” terang Anggito.

Pihaknya akan terus melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana haji melalui perbaikan regulasi, integrasi sistem pendaftaran, dokumen dan keuangan, rasionalisasi biaya BPIH dan optimalisasi nilai manfaat.

“Penyelidikan oleh KPK merupakan momentum perbaikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji ke depan,” tambahnya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan bahwa status dari permintaan keterangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji telah ditingkatkan menjadi penyelidikan KPK.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan berbagai sumber dan kunjungan pengawas KPK ke Arab Saudi terhadap dugaan penyimpangan penyelenggaraan ibadah haji dan difokuskan pada proses dan prosedur pengadaan pelayanan di Arab Saudi.

Sampai saat ini, proses penyelidikan terus berlanjut dan menurut Johan Budi, penyelidikan KPK tidak selalu berujung pada status penyidikan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper