Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Surabaya Larang Investasi Pabrik Polutif

Pemerintah Kota Surabaya membatasi investasi pabrik yang bersifat polutif, dan memprioritaskan investasi di sector teknologi tinggi serta usaha mikro kecil dan menengah.
Pabrik/ilustrasi
Pabrik/ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA—Pemerintah Kota Surabaya membatasi investasi pabrik yang bersifat polutif, dan memprioritaskan investasi di sector teknologi tinggi serta usaha mikro kecil dan menengah.

Kepala Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Kota Surabaya Eko Agus Supiadi mengatakan saat ini pemerintah daerah memang memprioritaskan investasi di industry yang ramah lingkungan dan tidak polutif.

"Surabaya tertutup untuk industri polutif tapi investasi teknologi informasi semacam pembuatan industri televisi, ponsel masih diizinkan. Prinsipnya kami ingin industri teknologi tinggi yang masuk," ujarnya di Balaikota Surabaya, Senin (10/2/2014).

Meski selektif, Eko yakin hal itu tidak akan berdampak turunnya ekonomi daerah. Pasalnya, pemerintah memberi kemudahan bagi investasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Data BKPPM Surabaya mencatat realisasi penanaman modal asing (PMA) turun. Pada 2011 tercatat ada 20 izin perusahaan yang dikeluarkan dengan nilai investasi US$25,43 juta dan Rp22,5 miliar serta menyerap 3.120 tenaga kerja.

Setahun kemudian, jumlah izin PMA 16 buah dengan nilai investasi US$12,18 juta dan Rp298,7 miliar serta menyerap 825 tenaga kerja. Sedangkan pada 2013 izin investasi asing yang disetujui 16 buah dengan nilai US$23,14 juta dan Rp100,2 miliar serta menyerap 392 tenaga kerja.

"Untuk PMA nilai investasi untuk dollar naik sebesar 89.9% dan rupiah turun 66,4%. Faktornya lebih kepada minat investor," jelasnya.

Adapun penanaman modal dalam negeri (PMDN) fasilitas pada 2011 ada 12 izin disetujui dengan nilai investasi Rp725,63 miliar dengan serapan tenaga kerja 2.443 orang. Sedangkan pada 2012 ada 9 izin disetujui dengan nilai Rp439,6 miliar dengan serapan tenaga kerja 20.195 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper