Bisnis.com, MALANG - Pemkot Batu, Jawa Timur, melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol terutama di toko modern dan minimarket menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat.
Bambang Suyono, koordinator pengawasan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Batu , mengatakan pengawasan yang dilakukan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan dari masyarakat.
“Pengawasan kami lakukan dengan melalui razia terhadap sejumlah mini market,” kata Bambang di Batu, Kamis (30/1/2014).
Razia diantaranya dilakukan di sejumlah mini market yang berada di Kecamatan Bumiaji dan Batu. Untuk razia di Kecamatan Junrejo akan dilakukan secara bertahap.
Dalam razia yang dilakukan tersebut hampir semua mini market yang didatangi petugas dijumpai sejumlah minuman beralkohol yang dijual bebas dan dipajang dalam satu tempat bersama minuman lain yang non alkohol.
“Terkait temuan tersebut kami telah melakukan peringatan kepada penanggung jawab minimarket,” jelas dia.
Harapannya pengelola minimarket tidak mencampur minuman beralkohol tersebut dengan minuman lain dan meletakkan ke tempat yang tertutup dan tidak terjangkau oleh anak-anak.
Petugas hanya bisa melakukan pengawasan dan memberikan peringatan karena razia tersebut sifatnya hanya memberikan pembinaan. Sehingga petugas tidak bisa melakukan penyitaan barang.
“Minuman yang dijual di mini market tersebut termasuk golongan yang diperbolehkan untuk dijual ditingkat pengecer yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0%-5%,” ujarnya.
Kendati hanya berkadar alkohol rendah, tetapi pihaknya meminta agar penempatan minuman tersebut tidak secara terbuka yang langsung gampang diakses.