Bisnis.com, DENPASAR--Belum sebulan beroperasi, Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali sudah menerima lebih dari 10 laporan masyarakat terkait penyimpangan investasi di lembaga keuangan.
Zulmi, Kepala Perwakilan OJK Provinsi Bali menyampaikan pengaduan dari masyarakat diterima dalam bentuk tertulis dan lisan.
“Hingga saat ini sudah ada sekitar lima laporan tertulis, dan beberapa secara lisan, totalnya mungkin lebih dari 10 laporan dari masyarakat,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu(29/1/2014).
Sebagian besar laporan terkait dengan persoalan investasi bodong, dan transaksi perbankan.
Menurut dia, masalah investasi seringkali timbul akibat ketidaktahuan regulasi atau persyaratan tertentu oleh investor.
Namun ada pula masyarakat yang hanya meminta informasi terkait portofolio investasi tertentu kepada OJK.
Zulmi menambahkan laporan tertulis terkait investasi keuangan non-bank saat ini masih ditangani oleh OJK pusat di Jakarta.
“Begitu pula persoalan investasi lain yang tidak bisa ditangani oleh kantor perwakilan, maka akan diteruskan ke Jakarta dan dimasukkan dalam sistem,” sambungnya.
Sebelumnya, OJK meluncurkan pusat pelayanan konsumen keuangan terintegrasi atau financial customer care (FCC) pada Mei 2013.
Tujuannya, untuk melayani kebutuhan masyarakat akan informasi dan pengaduan mengenai lembaga jasa keuangan.
Masyarakat Bali yang ingin meminta atau menyampaikan informasi maupun mengadukan lembaga jasa keuangan bisa menghubungi nomor telepon (021) 500-655 dengan pulsa lokal, faksimili (021) 386-6032 dan surat elektronik ke [email protected]. Kantor OJK perwakilan daerah juga ditugaskan untuk melayani pengaduan masyarakat.