Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alotnya Pemulangan Adrian Kiki Dari Persembunyiannya

Rabu malam (22/1/2014), Adrian Kiki berhasil dibawa ke Tanah Air dan kini langsung dijebloskan ke LP Cipinang guna menjalankan hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002.

Bisnis.com, JAKARTA - Kerja keras Pemerintah Indonesia mengekstradisi buron kakap terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan, dari Australia, membuahkan hasil.

Rabu malam (22/1/2014), Adrian Kiki berhasil dibawa ke Tanah Air dan kini langsung dijebloskan ke LP Cipinang guna menjalankan hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002.

Adrian Kiki (mantan Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya), keduanya divonis penjara seumur hidup. Sidang putusan pengadilan saat itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absensia).

Jalan Panjang Ekstradisi Adrian Kiki ke Tanah Air

  • Pada 1997, kasus dugaan korupsi dana BLBI yang dikucurkan kepada Bank Surya terungkap. Kiki diduga menyalurkan kredit kepada 168 perusahaan fiktif
  • Begitu kasus korupsinya terungkap, Kiki kabur ke Australia. Kejagung mengendus keberadaan Kiki di Australia pada 8 Juli 2002
  • Adrian Kiki Ariawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada tahun 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kiki diharuskan juga membayar uang pengganti Rp1,5 Triliun
  • Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permohonan ekstradisi Kiki kepada Pemerintah Australia pada 28 September 2005
  • Kepolisian Perth menangkap Kiki pada 28 November 2008
  • Pengadilan Australia (Magistrate of the State of Western Australia) pada Jumat,16 Oktober 2009 memutuskan Adrian Kiki bisa diekstradisi ke Indonesia. Kiki keberatan atas putusan itu dan mengajukan banding ke Full Federal Court negara bagian Western Australia
  • Pada 15 Februari 2013, Full Federal Court negara bagian Western Australia mengabulkan keberatan Kiki dengan membatalkan ekstradisi Kiki. Atas putusan tersebut, Pemerintah Australia mengajukan banding ke High court of Australia (Mahkamah Agung)
  • Pada 18 Desember 2013, High Court of Australia menguatkan penetapan Menteri Kehakiman Australia pada Desember 2010 untuk mengekstradisi Kiki ke Indonesia
  • Di atas landasan perjanjian ekstradisi Indonesia-Australia, Australia menyatakan penyerahan Kiki akan dilaksanakan di bandara internasional Airport selambat-lambatnya 16 Februari 2014
  • Setelah penyerahan di Perth, Kiki diterbangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Rabu, 22 Januari 2014 pukul 21.00 WIB. Begitu tiba di Jakarta, Kiki langsung dibawa ke Kejagung dan akhirnya dijebloskan ke LP Cipinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire/Kejagung/Setkab
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper