Bisnis.com, PADANG--Pemerintah Kota Padang menganggarkan Rp80 miliar untuk ganti rugi dan penyelesaian konsolidasi jalur dua By Pass di APBD Padang tahun ini.
Anggaran tersebut ditargetkan bisa menuntaskan persoalan ganti rugi untuk pembangunan jalan dua jalur.
Didi Aryadi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota Padang mengatakan Pemkot Padang menargetkan kisruh penyelesaian jalur dua By Pass tuntas tahun ini. Mereka menyediakan anggaran sebesar Rp80 miliar untuk ganti rugi.
“Sudah dianggarkan. Tahun ini ditargetkan pembangunan By Pass itu sudah bisa dilakukan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (22/1/2014).
Dia mengatakan Pemkot Padang sudah bernegosiasi dengan masyarakat yang menolak konsolidasi dan meminta ganti rugi dengan harga tinggi.
“Sudah ada negosiasi dengan masyarakat. Intinya Pemkot Padang akan berikan ganti rugi dan selesaikan semua persoalan yang menghambat pembangunan jalur dua itu,” katanya.
Pelebaran jalur dua By Pass (lintas timur Padang) yang menghubungkan Pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sepanjang 27 km terhambat akibat mandeknya proses konsolidasi.
Jalan tersebut akan dibangun menggunakan pinjaman dari Pemerintah Korea Selatan sebesar Rp550 miliar.
Namun, karena rumitnya proses pembebasan lahan, pembangunan urung dilaksanakan. Padahal tahun lalu ditargetkan pembangunan sudah dimulai.
Ganti Rugi Jalan By Pass, Pemkot Padang Siapkan Rp80 Miliar
Pemerintah Kota Padang menganggarkan Rp80 miliar untuk ganti rugi dan penyelesaian konsolidasi jalur dua By Pass di APBD Padang tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Heri Faisal
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium