Bisnis.com, CIKEAS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Sabtu (11/1/2014) sore melangsungkan rapat terbatas membahas sejumlah hal termasuk mengenai Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara.
Presiden didampingi Wapres Boediono dan sejumlah menteri terkait mulai melangsungkan rapat pukul 17.00 WIB dan berlangsung tertutup.
Sebelumnya pada Jumat (10/1) Menperin MS Hidayat mengatakan pemerintah akan memutuskan mengenai UU Minerba pada Sabtu. "Ya, pasti besok harus final kan karena akan dimulai tanggal 12 Januari," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat di Jakarta
Namun, dia menilai dua hal yang tidak berubah adalah mandat UU itu untuk menghentikan pengiriman bahan mentah dan pengolahan bahan baku untuk memberi nilai tambah. "Proses nilai tambah inilah yang akan dirumuskan," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan bahwa penerbitan PP tersebut dilakukan sebelum 12 Januari 2014 atau bertepatan masa efektif berlakunya UU Minerba yang melarang ekspor bahan mineral mentah.
Namun, Jero tidak menjelaskan secara perinci PP yang berisi aturan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi tersebut karena masih dalam pembahasan dalam internal pemerintahan.